Media Kampung, Bekasi Selatan – Pimpinan dan pengajar Pondok Pesantren Dar et Tauhid, MHH (28), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati. Penetapan tersangka ini setelah MHH diperiksa oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 7 Oktober 2026.
Menurut keterangan dari Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, penyidik sedang mendalami keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan bukti-bukti yang ada. “Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami terus mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” jelas Rosdiana.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi bahwa MHH adalah pengasuh utama di lembaga pendidikan agama tersebut. “Korban merupakan santri perempuan, sedangkan pelaku adalah pimpinan ponpes,” tegasnya. Hingga saat ini, kepolisian telah mengidentifikasi lebih dari 10 santriwati yang menjadi korban.
Selain MHH, polisi juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk petugas keamanan pesantren. Rosdiana menambahkan, pihaknya berusaha memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menegaskan pentingnya proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan seksual ini. Ia meminta aparat untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban dan keluarganya. Menurutnya, pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman bagi santri untuk menuntut ilmu.
“Kedudukan sebagai pimpinan atau pengajar tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan kekerasan seksual. Tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan martabat para santri harus diutamakan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, juga menyatakan keprihatinannya mengenai kasus ini dan mendesak agar pemerintah serta pengelola pesantren memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap santri. Ia menekankan bahwa berulangnya kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan peringatan serius mengenai perlindungan santri yang masih terabaikan.
Pondok Pesantren Dar et Tauhid sendiri awalnya merupakan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berkembang menjadi pesantren sekitar tahun 2000. Warga setempat memperkirakan jumlah santri per tahun mencapai 200-an. Area santri putra dan putri dipisahkan untuk menjaga privasi dan keamanan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi titik balik untuk meningkatkan sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan pesantren.














