Media Kampung – WALHI mendesak pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan data center kecerdasan buatan (AI) di seluruh Indonesia. Desakan ini muncul seiring maraknya ekspansi fasilitas komputasi skala besar yang mengancam ketersediaan air bersih bagi ratusan ribu warga di Jawa Barat dan Batam.
Salah satu sorotan utama tertuju pada proyek data center AI BDx di kawasan Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Fasilitas tersebut diperkirakan menyedot air hingga 33.000 meter kubik per hari, setara kebutuhan air bersih harian bagi lebih dari 220.000 warga Karawang. Ancaman serupa juga melanda Batam, di mana terdapat 16 hingga 18 proyek pusat data yang berpotensi membebani Waduk Duriangkang, tumpuan utama bagi 1,3 juta jiwa.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menghentikan sementara operasional pembangunan proyek BDx di Jatiluhur akibat ketidaklengkapan izin gedung. Namun, langkah tersebut dinilai belum menyelesaikan akar masalah tanpa adanya tata kelola nasional yang tegas.
Desak Regulasi Khusus Konsumsi Listrik dan Air
WALHI menilai bahwa pemerintah sering mengabaikan daya dukung lingkungan demi mengejar arus investasi digital. Instrumen perizinan saat ini hanya mengandalkan AMDAL standar dan perizinan berbasis risiko biasa, tanpa ada aturan spesifik yang membatasi ambang batas konsumsi air pendingin serta energi listrik berdaya masif.
Wahyu Eka Styawan, pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, memperingatkan potensi krisis ekologis jika pemerintah lambat mengantisipasi fenomena ini. “AI memang menjadi bagian dari perkembangan teknologi yang tidak bisa dihindari. Namun pembangunan infrastruktur AI tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas air dan lingkungan hidup yang sehat. Jangan sampai atas nama transformasi digital, pemerintah justru menciptakan krisis ekologis baru yang bebannya ditanggung masyarakat,” tegas Wahyu.
Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh pengamat energi dari Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria. Ia mendorong regulator untuk segera menerbitkan parameter keberlanjutan yang mengikat bagi seluruh pelaku industri teknologi. “Regulasi energi untuk data center perlu diperkuat secara khusus. Regulasi umum terkait energi terbarukan, efisiensi energi, dan lingkungan sudah ada, tetapi standar sustainability data center perlu dibuat lebih tegas. Jangan sampai Indonesia mengejar investasi data center, tetapi kemudian menghadapi tekanan terhadap pasokan listrik dan air,” papar Sofyano.
Hingga kini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa ekspansi data center wajib menyelaraskan kebutuhan operasional dengan ketersediaan sumber daya alam.














