Media Kampung – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan perlunya pendekatan kreatif dalam mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menyampaikan bahwa pemerintah tidak harus terpaku pada prosedur yang kaku jika aturan dapat disesuaikan untuk mempermudah akses hunian bagi masyarakat.
Fleksibilitas Aturan untuk Mempermudah Akses Perumahan
Dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Maruarar Sirait menjelaskan bahwa penyediaan rumah subsidi memiliki dua jenis utama, yaitu rumah tapak dan rumah susun. Contohnya, pembangunan rumah susun subsidi sudah dimulai di Manggarai pada akhir Agustus 2026.
Untuk mendukung percepatan pembangunan, kementerian yang dipimpin Maruarar juga menggandeng kementerian lain, seperti Kementerian Hukum yang menyediakan lahan seluas sekitar 3 hektare di Tangerang dan Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan lahan sekitar 40-45 hektare di Depok.
Kolaborasi dan Skema Pembangunan Beragam
Maruarar menjelaskan bahwa pengembangan lahan negara tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema, tidak hanya bergantung pada APBN, melainkan juga melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak swasta. Pendekatan ini membutuhkan kreativitas dan jejaring luas agar sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
Perubahan Regulasi Demi Kepentingan Masyarakat
Meski menekankan kreativitas, Menteri PKP ini menegaskan bahwa pelaksanaan program tetap harus sesuai aturan. Namun, apabila diperlukan, regulasi dapat diubah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Contohnya, pemerintah pernah mengubah aturan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tadinya harus dibayar menjadi gratis untuk meringankan beban masyarakat.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat mencapai target penyediaan rumah yang lebih cepat dan lebih mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.















Tinggalkan Balasan