Media Kampung – Proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 resmi mengharuskan calon ketua umum untuk mendapatkan restu tertulis dari Rais Aam yang terpilih terlebih dahulu. Hal ini merupakan hasil kesepakatan dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Ponpes Bahrul Ulum, Jombang, pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Menurut Prof. Mohammad Nuh, Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yaitu sebuah forum yang terdiri dari sembilan kiai sepuh. AHWA bertugas memilih Rais Aam terlebih dahulu, kemudian calon Ketua Umum PBNU yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum pemilihan ketua umum dapat dilakukan.

Baca juga:

Proses Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU

Proses pemilihan dimulai dengan penentuan Rais Aam oleh AHWA melalui musyawarah dan tabulasi suara. Setelah Rais Aam terpilih, AHWA melanjutkan dengan proses pencalonan dan penyaringan calon Ketua Umum PBNU. Calon yang ingin maju harus memperoleh restu tertulis dari Rais Aam yang baru saja dipilih.

“Dari tabulasi AHWA itu nanti segera AHWA akan bersidang atau bermusyawarah untuk menetapkan siapa Rais Aam-nya. Dari situ pulalah setelah tahu siapa Rais Aam-nya, kita lanjutkan dengan pemilihan Ketua Umum,” jelas Prof. Nuh.

Baca juga:

Teknis Pelaksanaan dan Pentingnya Restu Rais Aam

Agenda pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dijadwalkan rampung pada pagi hari tanggal 30 Agustus 2026. Setelah Rais Aam ditetapkan, AHWA kembali bermusyawarah bersama Rais Aam terpilih untuk menentukan calon ketua umum yang layak dan kemudian memilih ketua umum secara resmi.

Persyaratan restu tertulis dari Rais Aam ini menegaskan pentingnya peran Rais Aam dalam memberikan legitimasi kepada calon ketua umum, sekaligus menjaga keharmonisan dan kesatuan organisasi NU. Dengan mekanisme ini, diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tradisi NU.

Baca juga:

Latar Belakang dan Konteks Muktamar ke-35 NU

Muktamar ke-35 NU merupakan forum tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama yang mengatur berbagai aspek penting, termasuk pemilihan pengurus baru. Sidang ini diikuti oleh para tokoh dan ulama sepuh yang memiliki otoritas besar dalam struktur organisasi NU. Penetapan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui AHWA dan restu Rais Aam merupakan salah satu hasil penting yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan kepemimpinan NU ke depan.

Dengan berjalannya proses ini secara baik, NU diharapkan dapat terus berkembang dan menjalankan perannya dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat di Indonesia secara optimal.