Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi masalah yang sering terjadi di Indonesia. Dalam berita CNN Indonesia, Tokoh Dayak Panglima Jilah menegaskan bahwa kegiatan berladang yang dilakukan masyarakat adat Dayak bukanlah penyebab kebakaran hutan.

Pernyataan ini penting karena masyarakat adat sering dikaitkan dengan praktik pembakaran lahan ketika membahas masalah karhutla.

Baca juga:

Menurut saya, praktik berladang masyarakat adat tidak seharusnya langsung dianggap sebagai penyebab utama kebakaran hutan. Masyarakat Dayak telah melakukan kegiatan berladang secara turun-temurun dan memiliki aturan adat dalam pelaksanaannya. 

Karena itu, perlu dibedakan antara pembakaran lahan untuk kegiatan berladang dengan pembakaran yang dilakukan secara sembarangan hingga menyebabkan kebakaran meluas.

Namun, pernyataan tersebut juga perlu dilihat secara objektif. Untuk mengetahui penyebab sebenarnya dari suatu kebakaran hutan, diperlukan data dan penelitian di lapangan. Faktor penyebab karhutla bisa beragam, mulai dari kondisi lahan yang kering, cuaca, aktivitas manusia, hingga adanya pembukaan lahan secara tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, tidak tepat jika seluruh kejadian karhutla hanya dikaitkan dengan satu kelompok masyarakat.

Baca juga:

Di sisi lain, masyarakat adat juga tetap perlu menjaga agar kegiatan berladang tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Jika pembakaran dilakukan, harus ada aturan dan pengawasan yang jelas supaya api tidak menyebar. Pemerintah juga perlu memahami kondisi serta kebiasaan masyarakat adat sebelum membuat kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.

Menurut saya, penyelesaian masalah karhutla seharusnya tidak dilakukan dengan saling menyalahkan. Pemerintah, masyarakat adat, perusahaan, dan masyarakat umum memiliki tanggung jawab dalam menjaga hutan. Yang lebih penting adalah mencari penyebab berdasarkan bukti serta menemukan cara yang dapat mencegah kebakaran tanpa menghilangkan hak masyarakat adat untuk menjalankan tradisinya.

Pada akhirnya, pernyataan Panglima Jilah dapat menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla tidak sesederhana mencari satu pihak untuk disalahkan. Diperlukan data yang jelas, pengawasan yang baik, serta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan begitu, lingkungan tetap terlindungi sekaligus budaya dan kehidupan masyarakat adat tetap dihargai.

Baca juga:

Opini
Ditulis Oleh: Bastian Siena Nugroho
SMA Taruna Nusantara Magelang.