Media Kampung, Kabupaten Tangerang – Sebanyak 80 guru di Kabupaten Tangerang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025 sebesar total Rp117,38 juta ke kas daerah. Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terkait ketidaksesuaian pembayaran TPP kepada guru yang sedang menjalani cuti.

Temuan BPK dan Ketidaksesuaian Data

<pBPK menemukan bahwa sejumlah guru menerima pembayaran TPP secara penuh meskipun sedang mengambil cuti dalam berbagai jenis, seperti cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit lebih dari satu bulan, cuti karena alasan penting, hingga cuti di luar tanggungan negara selama tahun 2025. Hal ini terjadi karena data cuti guru tidak sinkron dengan sistem pembayaran tunjangan, sehingga bendahara melakukan pembayaran penuh tanpa mengetahui status cuti yang sebenarnya.

Baca juga:

Respons Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, seluruh guru yang masuk dalam temuan BPK telah menindaklanjuti rekomendasi dengan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Agus menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul akibat ketidakcocokan data cuti dengan sistem pembayaran, dan sebagian guru yang menerima TPP penuh sedang menjalani cuti untuk keperluan umrah, haji, melahirkan, dan alasan lainnya.

Dampak bagi Guru dan Upaya Perbaikan Sistem

Situasi ini menimbulkan beban bagi para guru karena sebagian dari mereka telah menggunakan dana tunjangan yang telah masuk ke rekening. Meski demikian, mereka tetap harus mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut dan menyiapkan dana untuk pengembalian ke kas daerah.

Baca juga:

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berencana memperbarui data dan melakukan evaluasi terhadap aplikasi pembayaran TPP. Langkah ini untuk menutup celah ketidaksinkronan data agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Informasi Tambahan

  • Tanggal kejadian: Tahun 2025
  • Jumlah guru yang terlibat: 80 orang
  • Total kelebihan pembayaran TPP: Rp117,38 juta
  • Jenis cuti yang diperiksa: cuti besar, cuti melahirkan, cuti sakit lebih dari satu bulan, cuti karena alasan penting, cuti di luar tanggungan negara

Langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tunjangan bagi tenaga pendidik, sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: