Media Kampung – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan. Selain pidana penjara, Leonardi juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Selain Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE, LTD, juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda senilai Rp 500 juta subsidair 140 hari kurungan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:

Fakta Persidangan dan Putusan Hakim

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti adanya aliran dana atau penerimaan yang menguntungkan Leonardi dan Thomas secara pribadi, baik berupa transfer dana, penyerahan tunai, aset, maupun bentuk lain. Namun, Leonardi dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun anggaran dalam DIPA 2016 masih diblokir.

Majelis hakim menilai kerugian negara bersifat riil, bukan hanya potensi, dikaitkan dengan putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan kepada Navayo International AG akibat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.

Tanggapan Kuasa Hukum dan Terdakwa

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyatakan putusan hakim bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah paradigma pembuktian unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian harus dibuktikan secara nyata, bukan hanya berdasarkan potensi atau putusan arbitrase yang menurut pihaknya belum diakui sebagai kewajiban utang negara.

Baca juga:

Rinto juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang berubah dari laporan BPKP sebesar Rp 306 miliar menjadi Rp 349 miliar dalam surat tuntutan. Saat ini, pihak Leonardi tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dan penggunaan hasil audit BPKP dalam perkara ini.

Leonardi sendiri menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. Ia menegaskan selama bertugas telah mengikuti aturan yang berlaku, termasuk larangan Kabaranahan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk terlibat dalam tim seleksi pengadaan barang dan jasa. Leonardi mempertanyakan alasan pemidanaan karena tidak ada dana yang keluar dari negara maupun perintah yang diberikan olehnya terkait pengadaan tersebut.

Dampak dan Perkembangan Selanjutnya

Putusan ini menjadi sorotan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi khususnya di lingkungan militer dan kementerian. Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, menandakan kemungkinan upaya hukum lebih lanjut.

Baca juga:

Kasus ini juga menimbulkan diskusi mengenai standar pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi dan peran putusan arbitrase internasional dalam menentukan tanggung jawab negara. Gugatan yang tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kewenangan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penggunaan hasil audit BPKP.

Kasus korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan menjadi peringatan penting bagi pengelolaan anggaran negara dan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di sektor pertahanan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mencegah penyalahgunaan wewenang di masa depan.