Media Kampung, Jakarta – Demonstrasi besar di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis 27 Agustus 2026 menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, regulasi yang dirancang untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi.
Aksi melibatkan aliansi masyarakat sipil, mahasiswa, serta delegasi daerah. Tiga kelompok utama menyoroti agenda masing‑masing: Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menekankan pentingnya pengesahan cepat dan transparansi pengelolaan dana daerah; Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menyampaikan sepuluh poin tuntutan, antara lain sanksi tegas bagi koruptor, penetapan pajak progresif, penurunan harga pokok, serta alokasi hasil perampasan untuk pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan bencana; Relawan Masyarakat Pendukung Program Pemerintah (RMP4) mendukung kelanjutan program pemerintah dan evaluasi program Makan Bergizi Gratis.
- Pengesahan RUU Perampasan Aset segera.
- Penerapan hukuman mati bagi koruptor (masih dipertimbangkan).
- Transparansi pengelolaan dana daerah.
- Pajak progresif untuk pelaku ekonomi besar.
- Pendidikan dan kesehatan gratis, dana dari hasil perampasan.
- Peningkatan upah buruh dan penurunan harga pokok.
- Penetapan bencana Sumatra & NTT sebagai bencana nasional.
- Demiliterisasi dan penghentian pembangunan batalyon.
- Pembebasan tahanan politik.
- Sita seluruh aset koruptor untuk kepentingan publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah siap membahas RUU tersebut bersama DPR dan menargetkan penyelesaian pada akhir Desember 2026, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Qodari, menambahkan bahwa regulasi ini menunggu pembahasan di DPR setelah instruksi presiden, dan menekankan manfaatnya bagi penanggulangan kejahatan investasi, asuransi, serta penyalahgunaan dana haji.
AMPB juga melaporkan telah membaca naskah akademik dan draf awal RUU, menyoroti prinsip “follow the money” sebagai mekanisme utama untuk memutus motif ekonomi korupsi. Meski belum mengetahui isi draf terbaru yang sedang dibahas DPR, aliansi tersebut menuntut partisipasi publik dalam proses legislasi.
Demo 27 Agustus mencerminkan tekanan luas dari masyarakat terhadap lambatnya proses legislasi anti‑korupsi. Jika RUU Perampasan Aset disahkan tepat waktu, diharapkan aset yang disita dapat dialokasikan untuk program sosial kritis, memperkuat akuntabilitas publik, dan memberi sinyal kuat bahwa korupsi tidak akan lagi memberikan keuntungan ekonomi.














Tinggalkan Balasan