Media Kampung – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera terus mendapatkan perhatian serius dari Polri dengan penetapan 72 orang sebagai tersangka dan upaya penelusuran aktor di balik pembakaran lahan yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Fakta Utama Penanganan Karhutla
Hingga 22 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar mencapai 64.341 hektare secara nasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 62 persen atau 39.959 hektare sudah berhasil dipadamkan berkat kerja sama antara Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat. Namun, kondisi titik panas dan titik api masih dinamis dengan 7.872 titik api aktif yang terkonfirmasi di lapangan.
Wilayah Kalimantan Barat menjadi area dengan titik api terbanyak, disusul oleh Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Polri menerapkan mekanisme respons cepat untuk mempercepat penanganan dengan target mobilisasi petugas dalam 1-2 jam setelah deteksi titik api.
Penetapan 72 Tersangka dan Proses Penyidikan
Polri telah menetapkan 72 tersangka individu dari sembilan Polda yang menangani kasus karhutla, termasuk di Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan lainnya. Sebagian besar tersangka merupakan petani dan pekerja serabutan yang melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan, khususnya sawit.
Dari penyelidikan ditemukan bahwa pembakaran dilakukan dengan alasan biaya yang lebih murah dibandingkan alat berat serta untuk memperbaiki kesuburan tanah melalui abu hasil pembakaran. Barang bukti yang disita berupa korek api, jeriken bahan bakar, parang, kapak, hingga bibit sawit yang memperkuat dugaan motif pembukaan lahan.
Upaya Menelusuri Aktor dan Aliran Dana
Meski sebagian besar tersangka mengaku bertindak atas inisiatif sendiri, Polri terus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan atau membiayai pembakaran. Penyelidikan difokuskan pada analisis transaksi keuangan dan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana yang mungkin berasal dari korporasi atau individu yang mendapatkan keuntungan.
Penyidikan akan diarahkan hingga kepada pihak yang menikmati keuntungan, baik individu maupun korporasi, dengan penegakan hukum tegas sebagai upaya memberikan efek jera. Hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan aparat atau pejabat dalam kasus karhutla tersebut.
Penguatan Penanganan di Lapangan
Untuk mendukung pemadaman, Polri menyiapkan dua helikopter water bombing dan drone pemadam yang dapat membawa bola pemadam api untuk menjangkau titik api. Selain itu, ratusan pompa air portabel disiagakan untuk akses ke lokasi sulit. Personel Polri yang dikerahkan terdiri dari lebih 71 ribu anggota gabungan dari Korshabara dan Korbrimob, siap digerakkan kapan saja.
Penanganan simultan antara pemadaman dan penyidikan diharapkan dapat mengendalikan kebakaran sekaligus memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.















Tinggalkan Balasan