Media Kampung – Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, menegaskan pentingnya memastikan finalisasi pembahasan antara pemerintah dan DPR mengenai status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu agar memberikan kepastian sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru.

Menurut Habib Syarief, hasil finalisasi tersebut mengarahkan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu diarahkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2027. Ia menekankan bahwa perubahan status ini bukan hanya soal administratif, melainkan harus membawa kepastian dan dampak nyata terhadap kesejahteraan guru yang selama ini mengabdi.

Baca juga:

Kepastian Status dan Dampaknya

Kepastian status menjadi kebutuhan mendasar bagi para guru, terutama yang telah mengabdi bertahun-tahun. Ketidakjelasan status selama ini berdampak pada kepastian karier dan kesejahteraan mereka, bahkan dalam beberapa kasus guru menerima penghasilan sangat rendah, sekitar Rp 300 ribu per bulan.

Habib menyatakan prihatin terhadap kondisi tersebut karena guru merupakan sosok penting yang mendidik dan membentuk karakter generasi masa depan namun kesejahteraannya masih jauh dari layak.

Baca juga:

Perubahan Status dan Peningkatan Kesejahteraan

Perubahan status kepegawaian harus dipandang sebagai upaya negara memberikan penghargaan yang lebih layak bagi profesi guru. Peningkatan status harus diikuti dengan peningkatan hak dan kesejahteraan mereka agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya secara layak.

Data dan Kebutuhan Guru

Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat sekitar 955.245 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 di antaranya berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah memproyeksikan kebutuhan formasi guru nasional sebanyak 526.689, mencakup guru di Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta tenaga pendidik di Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Baca juga:

Agenda Penguatan SDM Nasional

Besarnya kebutuhan guru menunjukkan bahwa masalah status dan kesejahteraan guru merupakan bagian dari agenda besar penguatan sumber daya manusia Indonesia. Habib Syarief menegaskan pentingnya memberikan jalur yang jelas terkait status dan kesejahteraan bagi guru yang telah mengabdi agar tidak terus berada dalam ketidakpastian.