Media Kampung, Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkap jaringan sindikat yang memproduksi dan menjual meterai palsu. Dalam operasi yang dilakukan di lima wilayah, pihak kepolisian berhasil menyita 3.438.541 keping meterai palsu dan sejumlah barang bukti lain yang terkait aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran meterai palsu yang dipasarkan melalui platform digital dan marketplace. Atas laporan tersebut, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak Kemenkeu untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Penindakan di Berbagai Wilayah
Operasi penindakan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dari hasil tindakan tersebut, polisi mengamankan 16 orang tersangka yang diduga terlibat dalam produksi, distribusi, dan penjualan meterai palsu.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- 3.438.541 keping meterai palsu dengan nominal Rp10.000
- Satu set mesin pencetak meterai palsu
- Bahan baku meterai yang belum digunakan
- Akun marketplace yang digunakan untuk memasarkan meterai palsu
- Dokumen dan alat transaksi terkait
Perlindungan Penerimaan Negara dan Kepercayaan Publik
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen bersama kepolisian dan Ditjen Pajak untuk melindungi penerimaan negara serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan meterai resmi. Penindakan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir agar praktik ilegal ini dapat dihentikan.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, khususnya Pasal 24, 25, dan 26, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 382 dan 383. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai lebih dari lima tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar menggunakan meterai resmi dan menghindari produk yang tidak terjamin keasliannya. Penggunaan meterai palsu dapat merugikan negara dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pengguna.














Tinggalkan Balasan