Media Kampung, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Agustus 2026, selama sekitar 4,5 jam dari pukul 09.54 WIB hingga 14.31 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendalami proses pengadaan dan mekanisme penyaluran bansos beras serta perhitungan kerugian negara yang diduga terjadi akibat dugaan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah penghitungan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum dalam pengadaan penyaluran bansos beras. KPK mendalami fakta bahwa penyaluran beras oleh para vendor hanya sampai ke tingkat kelurahan dan tidak sampai langsung ke penerima bansos, yang berbeda dari kontrak awal antara Kementerian Sosial dan penyedia jasa.
Menurut Budi, penyidik juga mengkaji nilai kontrak dan biaya wajar yang dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos tersebut untuk memastikan besaran kerugian negara.
Setelah pemeriksaan, Rudy Tanoe memilih untuk irit bicara dan menyatakan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini. Kuasa hukum Rudy, Ricky H.P. Sitohang, menyampaikan bahwa pemeriksaan berjalan dengan baik dan kliennya bersikap kooperatif selama proses tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras bagi KPM PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020-2021. KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Rudy Tanoe merupakan salah satu dari tiga tersangka utama dalam kasus ini, bersama dengan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, dan Direktur Utama DNR Logistics periode 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker. PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras ini menjadi perhatian publik karena menyangkut bantuan sosial yang seharusnya langsung diterima oleh masyarakat kurang mampu. Investigasi KPK bersama BPKP bertujuan mengungkap mekanisme yang menyebabkan penyaluran bantuan tidak sampai kepada penerima manfaat secara tepat dan menimbulkan kerugian negara.
Proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi dan perhitungan kerugian negara diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran hukum dalam penyaluran bansos tersebut.














Tinggalkan Balasan