Media Kampung – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar. Kasus ini juga melibatkan staf khususnya dan sejumlah pihak lain yang diduga mendapat keuntungan dari praktik tersebut.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Dalam perkara ini, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta sebuah koperasi yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Baca juga:

Berikut rincian penerima keuntungan yang terungkap:

  • Yaqut Cholil Qoumas menerima 271.500 dolar AS.
  • Staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, memperoleh 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta.
  • 313 PIHK diperkirakan diperkaya sebesar Rp478,17 miliar.
  • Koperasi Perahu menerima 26.500 dolar AS.
  • Selain itu, terdapat 23 individu lain yang menerima sejumlah uang mulai dari ribuan hingga ratusan ribu dolar AS.

Tim hukum Yaqut mengemukakan bahwa keputusan pembagian kuota haji tidak hanya berasal dari Kementerian Agama, tetapi juga dipengaruhi oleh Komisi VIII DPR. Pada 2023, Yaqut mengusulkan agar seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk jemaah haji reguler, dengan alasan banyak calon jemaah lanjut usia yang harus menunggu antrean panjang akibat pandemi Covid-19. Namun, Komisi VIII DPR mendorong agar sebagian kuota dialokasikan untuk jemaah haji khusus karena berkaitan dengan pembiayaan ibadah haji yang berbeda.

Baca juga:

Dalam persidangan, tim advokat Yaqut mengajukan perlawanan atas dakwaan yang menjerat kliennya. Mereka mempertanyakan hilangnya nama beberapa pihak yang diduga terlibat dan menilai konstruksi hukum jaksa tidak lengkap. Selain itu, tim hukum juga menolak tuduhan bahwa Yaqut menerima uang secara langsung, menilai tuduhan tersebut berdasarkan asumsi tanpa bukti yang terang.

KPK menegaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan pada 2024 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pembagian secara merata antara kuota haji reguler dan khusus, sementara seharusnya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. KPK terus menelusuri pengelolaan kuota tambahan pada 2023 dan 2024 untuk membuktikan keterlibatan para pihak terkait.

Baca juga:

Yaqut Cholil Qoumas sendiri membantah keras menerima uang dalam kasus ini dan menyatakan bahwa pihak yang disebut menerima keuntungan seharusnya juga dihadirkan dalam proses hukum. Ia menolak dakwaan yang dianggapnya tidak jelas dan berasumsi tanpa bukti konkret.

Persidangan kasus ini masih berlanjut dengan agenda pembelaan dari tim hukum Yaqut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kuota ibadah haji, yang memiliki nilai sosial dan keagamaan tinggi di Indonesia.