Media Kampung, Jakarta – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, hari ini menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dijadwalkan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini mengangkat agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut Cholil Qoumas tidak sendirian menghadapi perkara ini. Terdakwa lain yang akan menjalani persidangan bersamanya adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Aziz Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Baca juga:

Kasus ini bermula dari adanya dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kuota pada periode 2023-2024. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 622 miliar akibat penyimpangan dalam alokasi kuota tersebut. Dalam aturan resmi, pembagian kuota haji tambahan seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, Yaqut diduga mengubah rasionya menjadi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus secara sepihak.

Dugaan lainnya adalah adanya praktik jual beli kuota haji khusus melalui jalur percepatan atau jalur kilat yang menguntungkan biro travel haji secara ilegal. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya aliran uang sebagai bagian dari praktik tersebut.

Baca juga:

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani bersama anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji ini digelar secara terbuka untuk umum. KPK mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya persidangan agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Menanggapi tuduhan ini, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta agar Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Mereka menekankan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diambil oleh Yaqut adalah respons atas situasi yang mendesak, yaitu penambahan kuota haji yang diumumkan setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Kuasa hukum juga menegaskan bahwa aspek pertanggungjawaban administrasi pemerintahan harus diperiksa sebelum kebijakan tersebut dianggap sebagai tindak pidana, mengingat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberikan batasan jelas agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan.

Baca juga:

Persidangan ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pengelolaan kuota haji, yang berdampak langsung pada calon jemaah haji dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.