Media Kampung, Serang – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merespons keluhan masyarakat pesisir dan nelayan di Banten Utara dengan membentuk satuan tugas (Satgas) lingkungan hidup. Satgas ini bertujuan menangani berbagai permasalahan lingkungan yang mengancam ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat pesisir akibat ekspansi industri, reklamasi, dan perubahan tata ruang.
Peran Satgas Lingkungan
Satgas lingkungan yang dibentuk KLH akan berperan mendorong penanganan laporan masyarakat hingga proses penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Yudi Syamhudi Suyuti, Tenaga Ahli KLH bidang advokasi dan penguatan partisipasi publik, menyatakan bahwa pembentukan tim khusus ini diperlukan agar masalah lingkungan tidak hanya berhenti pada laporan administratif, tetapi ditindaklanjuti secara nyata.
Keluhan Nelayan dan Masyarakat Pesisir
Keluhan yang menjadi latar belakang pembentukan satgas ini datang dari nelayan dan masyarakat pesisir di wilayah Bojonegara hingga Dadap, Kabupaten Tangerang. Mereka mengeluhkan semakin menyempitnya ruang hidup akibat ekspansi industri dan reklamasi, serta penguasaan kawasan pesisir untuk investasi. Hal ini menyebabkan wilayah tangkap ikan semakin jauh, biaya operasional melaut meningkat, dan perubahan ekosistem pesisir yang mengancam mata pencaharian nelayan.
Langkah Tegas Pemerintah
KLH menegaskan tidak ingin persoalan lingkungan berputar hanya dalam mekanisme birokrasi. Pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas dalam menghadapi pelaku perusakan lingkungan, termasuk melibatkan jejaring serta komunitas internasional untuk menangani kejahatan lingkungan berskala besar. Yudi menekankan pentingnya keberanian aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan agar kerusakan tidak berlanjut dan mengancam generasi mendatang.
Harapan dari Pembentukan Satgas
Dengan dibentuknya satgas lingkungan, diharapkan laporan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang nyata dan tidak berhenti di meja birokrasi. Satgas juga diharapkan memiliki kemampuan dan keberanian untuk menghadapi risiko dalam penegakan hukum terhadap pihak yang merusak lingkungan, khususnya yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup nelayan dan ekosistem pesisir Banten.














Tinggalkan Balasan