Media Kampung, Bangka Belitung – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang memungkinkan PT Timah (Persero) kembali menyerap bijih timah dari masyarakat penambang di Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini menjadi respons atas tuntutan masyarakat penambang yang menginginkan pembelian bijih timah oleh PT Timah dibuka kembali setelah aktivitas tersebut sempat terhenti.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyampaikan bahwa aturan tersebut akan mengatur mekanisme penyerapan bijih timah dari masyarakat. Namun, besaran volume penyerapan belum ditetapkan secara rinci.

Baca juga:

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas pembelian bijih timah oleh PT Timah berdampak langsung pada perekonomian masyarakat penambang. Hambatan administrasi dalam penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah menjadi penyebab belum normalnya aktivitas tersebut. Proses administrasi yang memerlukan waktu enam sampai tujuh bulan membuat produksi bijih timah masyarakat sulit terserap.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah bersama DPR dan PT Timah melakukan percepatan penyelesaian regulasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya menjadi dasar hukum pembelian bijih timah dari masyarakat. Bambang menginformasikan bahwa Presiden telah menandatangani Perpres tersebut, dan saat ini tinggal menunggu proses penomoran agar aturan tersebut dapat segera diberlakukan.

Bambang juga menyoroti belum aktifnya RKAB dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi ini menjadi hambatan utama dalam tata niaga timah yang optimal di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, kebijakan khusus melalui Perpres diambil untuk menjaga kelangsungan aktivitas ekonomi masyarakat penambang agar tidak terhenti selama proses administrasi berlangsung.

Baca juga:

Selain itu, Bambang mengingatkan agar pelaku usaha pertimahan tidak memanfaatkan situasi saat ini untuk melakukan penyelundupan timah yang merugikan negara dan masyarakat.

Dari sisi perusahaan, Corporate Secretary PT Timah, Ruddy Nursalam, menegaskan bahwa PT Timah memahami hubungan erat antara aktivitas pertambangan timah dengan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah operasionalnya. Perusahaan menyesalkan adanya insiden perusakan yang terjadi dan berjanji akan terus berkoordinasi mencari solusi yang menguntungkan semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

PT Timah juga telah mengaktifkan Rencana Tanggap Darurat (Emergency Response Plan) sebagai bagian dari penanganan insiden force majeure. Langkah yang dilakukan meliputi evakuasi personel, pengamanan lokasi bersama aparat berwenang, dan pemulihan bertahap guna memastikan keselamatan pekerja dan keamanan aset perusahaan.

Baca juga:

Hingga saat ini, sebagian wilayah operasional PT Timah di Belitung masih mengalami gangguan dan belum kembali berjalan normal. Perusahaan terus melakukan evaluasi kondisi lapangan dengan mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sebelum operasional sepenuhnya dipulihkan.

Regulasi yang tengah disiapkan oleh pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran aktivitas penyerapan bijih timah dari masyarakat, sehingga perekonomian lokal dapat kembali berfungsi optimal tanpa mengabaikan aspek legalitas dan pengawasan tata niaga timah di wilayah Bangka Belitung.