Media Kampung, Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan kekerasan yang menggunakan aplikasi Grindr sebagai modus untuk menjebak korban. Dua pelaku telah diamankan, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami perampokan di Jalan Pimpinan Gang Mawar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan. Korban yang awalnya berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi Grindr kemudian diundang bertemu di sebuah rumah kontrakan. Setibanya di lokasi, korban dihadang sekelompok orang yang menuduhnya sebagai pengedar narkoba dan hendak melakukan hubungan sesama jenis. Korban kemudian diintimidasi, diambil barang berharganya, dan mengalami penganiayaan.
Korban kehilangan satu unit iPhone 15 dan uang tunai sebesar Rp350 ribu. Luka-luka yang dialami korban meliputi bibir, kepala, dada, tulang rusuk, dan telinga akibat penganiayaan. Selain itu, identitas korban juga diduga digunakan pelaku untuk mengajukan pinjaman online senilai sekitar Rp20 juta.
Tim gabungan Resmob dan Timsus JCS Polrestabes Medan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku, yakni Willy Prayoga alias Gopal dan Syafriadi alias Kape. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari dan Minggu malam, dengan tindakan tegas saat pelaku mencoba melarikan diri. Pelaku yang terluka kemudian mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
Polisi menduga modus yang dilakukan sindikat ini sudah berlangsung beberapa kali dengan pola serupa yakni mencari korban melalui aplikasi Grindr, mengajak bertemu di rumah kontrakan, lalu melakukan intimidasi dan perampasan.
Saat ini, Polrestabes Medan masih memburu pelaku lain yang terlibat dan mengimbau masyarakat yang pernah mengalami modus serupa untuk segera melapor. Penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan dan korban lain yang mungkin belum melapor.















Tinggalkan Balasan