Media Kampung – Kejadian penipuan melalui media sosial dengan modus kencan online atau ‘love scamming‘ semakin marak menimpa kaum perempuan. Kepolisian Lamongan baru-baru ini berhasil menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut sebagai bentuk upaya penanganan kejahatan ini.
Kasus yang terjadi di Kecamatan Babat itu bermula dari perkenalan korban laki-laki berinisial VS (18) dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Billa melalui media sosial. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di wilayah sekitar Perempatan Sawongaling dan kemudian di depan sebuah pondok pesantren di Jalan Pramuka. Dalam pertemuan itu, pelaku perempuan berinisial FN (20) meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menjemput teman. Namun, pelaku tidak kembali dan menghilang, sementara nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif dan korban pun diblokir.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat dengan kerugian mencapai sekitar Rp20 juta. Dari penyelidikan, diketahui perbuatan ini telah dirancang oleh LS (22), pelaku lain yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). LS membuat akun palsu di media sosial untuk mencari korban dan mengatur skenario penipuan. Polisi berhasil menangkap FN di Kecamatan Sukodadi pada pertengahan Mei 2026 dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dalam menghadapi maraknya penipuan kencan online, terutama yang sering menjerat perempuan, ada beberapa langkah penting yang dapat dilakukan untuk menghindari risiko tersebut. Pertama, disarankan agar tidak langsung menerima permintaan pertemanan dari orang asing di media sosial. Kemudian, menjaga kerahasiaan data pribadi saat berinteraksi secara online juga sangat penting. Menggunakan platform kencan yang terpercaya dan memanfaatkan fitur komunikasi di dalam aplikasi tersebut dapat meminimalisir kontak dengan pelaku penipuan.
Selain itu, dianjurkan untuk tetap waspada terhadap ketidakkonsistenan informasi dan jangan mudah terbuai oleh pujian berlebihan dari orang yang baru dikenal secara daring. Pengiriman foto pribadi hendaknya dihindari, begitu pula dengan mengklik tautan atau mengunduh file dari kontak yang belum jelas keabsahannya. Apabila ingin bertemu langsung dengan seseorang yang dikenal secara online, pastikan keluarga atau orang terdekat mengetahui rencana tersebut. Terakhir, jangan pernah mengirimkan uang, hadiah, atau informasi perbankan kepada orang yang hanya dikenal lewat dunia maya.
Pelaku love scamming biasanya memulai dengan membangun kedekatan secara emosional, kemudian berusaha menggeser komunikasi ke jalur yang lebih privat seperti WhatsApp. Mereka juga sering menanyakan banyak hal tentang kehidupan korban agar mudah menjalin kepercayaan dan pada akhirnya meminta uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pelatihan hingga kebutuhan mendesak lainnya.
Kejadian di Lamongan ini menjadi peringatan bagi semua, terutama perempuan, untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Kepolisian setempat terus mengembangkan penyelidikan dan mengejar pelaku yang masih dalam buron. Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari upaya menekan kejahatan siber yang berdampak besar terhadap korban secara psikologis dan materi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan