Media Kampung, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengajak seluruh masyarakat di Kota Surabaya untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sepanjang bulan Agustus dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ajakan ini mengemuka usai Komisi A DPRD Surabaya menerima aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri yang menyoroti kurangnya partisipasi warga dalam pengibaran bendera saat peringatan kemerdekaan.
Yona yang juga dikenal dengan sapaan Cak Yebe menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengimbau pengibaran bendera merah putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus. Namun, masih banyak warga Surabaya yang belum melaksanakan hal tersebut. Komunitas Kami Anak Negeri bahkan mengusulkan pemberian sanksi bagi warga yang tidak mengibarkan bendera, meskipun menurut Yona usulan ini belum memiliki dasar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Regulasi Pengibaran Bendera dan Sanksi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa sanksi diberikan kepada pihak yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau yang digunakan untuk tindakan yang menghina simbol negara. Namun, tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak mengibarkan bendera merah putih selama Agustus. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam pelaksanaan gerakan nasional tersebut.
Harapan dan Dukungan untuk Gerakan Nasionalisme
Meski demikian, Cak Yebe menilai aspirasi dari komunitas tersebut sebagai pengingat penting untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat Surabaya. Ia berharap tidak hanya kawasan permukiman, tetapi juga pelaku usaha dan bangunan di sepanjang jalan protokol turut berpartisipasi dalam mengibarkan bendera merah putih sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan.
Lebih lanjut, Yona berencana meneruskan aspirasi ini kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya agar gerakan pengibaran bendera merah putih semakin masif dan meluas.
Pengumandangan Lagu Indonesia Raya
Selain itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya juga mengusulkan agar Pemerintah Kota Surabaya menghidupkan kembali tradisi mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 10.00 WIB, sebagaimana yang diterapkan di beberapa daerah lain. Kegiatan ini dianggap dapat memperkuat rasa cinta tanah air dan semangat kebangsaan di tengah masyarakat.
Imbauan terhadap Penggunaan Bendera Setengah Tiang
Cak Yebe juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang beredar di media sosial untuk memasang bendera merah putih setengah tiang tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, peringatan kemerdekaan harus dimaknai sebagai momentum memperkuat persatuan dan kecintaan kepada bangsa, sehingga pemasangan bendera secara penuh sepanjang Agustus lebih sesuai dengan semangat tersebut.
Ajakan untuk Masyarakat Surabaya
Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk bersama-sama merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara penuh mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026. Gerakan ini menjadi simbol persatuan, nasionalisme, dan penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang bagi kemerdekaan bangsa.














Tinggalkan Balasan