Media Kampung, Palembang – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif, Iwan Tuaji, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin, 3 Agustus 2026. Gugatan ini diajukan melalui penasehat hukumnya dan ditujukan kepada Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai termohon.

Dalam persidangan pertama ini, majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, mendengarkan permohonan dari pihak pemohon yang diwakili oleh tim penasehat hukum, Tabrani, SH, CIL, CTI, dan rekan. Tabrani membacakan 12 poin tuntutan, salah satunya meminta pengembalian handphone merk Apple 17 warna biru dengan sim card 0811712 milik pemohon yang disita saat penggeledahan.

Baca juga:

Penasehat hukum pemohon menegaskan bahwa upaya paksa berupa penggeledahan rumah di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, serta penyitaan handphone tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa penetapan Iwan Tuaji sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor TAP-22L.6.5Fd.2062026 tanggal 3 Juni 2026 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Usai persidangan, Tabrani juga menyoroti penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara ini. Menurutnya, dugaan tindak pidana yang menjadi dasar perkara terjadi saat masa kampanye, sebelum Iwan Tuaji dilantik sebagai Wakil Bupati PALI. Oleh karena itu, penyebutan OTT tidak tepat karena OTT seharusnya dilakukan terhadap peristiwa yang sedang atau baru saja terjadi. Penasehat hukum ini meyakini kliennya tidak melakukan perbuatan yang disangkakan dan menilai proses hukum ini merupakan bentuk kriminalisasi.

Baca juga:

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024. Perkara ini berkaitan dengan proyek swasta senilai sekitar Rp10 miliar, di mana diduga terjadi permintaan sejumlah uang dari pihak pelaksana sebagai syarat agar proyek bisa berjalan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Iwan Tuaji diduga meminta jatah uang sebesar Rp1 miliar, namun pihak pemberi hanya dapat merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta secara bertahap. Tim penyidik juga menemukan adanya aliran dana sebesar Rp437 juta yang ditransfer ke rekening yang diduga milik ajudan Wakil Bupati PALI nonaktif. Temuan ini menjadi salah satu bukti penting dalam penetapan status tersangka.

Baca juga:

Selain Iwan Tuaji, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).