Media Kampung, Kabupaten Serang – Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Serang menjadi kendala bagi para investor yang ingin membangun industri. Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menyampaikan kekhawatiran bahwa tanpa adanya solusi dari pemerintah pusat, investasi di daerah ini berisiko meninggalkan Kabupaten Serang.

Kesulitan Investor Mengurus Izin

Beberapa investor telah membeli lahan di kawasan industri, namun proses perizinan pembangunan terhambat karena lahan tersebut masuk dalam peta LP2B atau LBS. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengganggu kepercayaan investor dan dapat berdampak negatif pada iklim investasi di daerah.

Baca juga:

Upaya Pemerintah Daerah dan Harapan Regulasi dari Pusat

Pemerintah Kabupaten Serang telah berupaya mencari solusi dengan mekanisme pengajuan pelepasan status LBS bagi perusahaan yang telah memiliki izin sebelum penetapan LP2B. Pengajuan ini dilakukan melalui pemerintah daerah dan diteruskan ke pemerintah pusat. Namun, masalah menjadi lebih pelik bagi investor yang membeli lahan setelah penetapan LP2B sehingga belum bisa mengurus izin.

Najib mengungkapkan bahwa persoalan serupa juga dialami oleh banyak daerah lain, sehingga perlu adanya regulasi yang mampu menyeimbangkan perlindungan lahan pertanian dan iklim investasi. Ia berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan ketahanan pangan.

Baca juga:

Dampak Terhadap Ekonomi Daerah

Investasi dianggap penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha, serta mengatasi keterbatasan fiskal pemerintah daerah. Namun, jika persoalan LP2B tidak diselesaikan, Kabupaten Serang berpotensi kehilangan peluang investasi yang telah ada.

Lebih dari 10 investor telah menyampaikan keluhan terkait hal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Salah satu perusahaan bahkan telah menguasai lahan seluas sekitar 50 hektare, tetapi belum dapat mengurus izin industri karena status lahan masuk kawasan LBS. Persoalan ini banyak terjadi di kawasan industri Kibin, Cikande, Kopo, dan Jawilan.

Baca juga:

Harapan Kepastian Hukum untuk Investor

Wakil Bupati Serang menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan solutif agar iklim investasi tetap kondusif dan investor yang sudah berinvestasi tidak dirugikan. Kepastian hukum diharapkan menjadi jembatan yang mengharmoniskan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan investasi guna mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.