Media Kampung, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap Farah Hasmina Harahap (FHH), buronan dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut tahun 2012 dengan kerugian negara mencapai Rp 2,2 miliar. FHH ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan FHH sebelumnya telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung. Penetapan FHH sebagai tersangka telah dilakukan sejak 5 Januari 2026, dan penyidikan resmi dimulai pada 7 Januari 2026.
Fakta Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut
FHH merupakan debitur CV Hasian Abadi Group yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit di PT Bank Sumut pada tahun 2012. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar. Namun, kerugian tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.
Selain FHH, penyidik juga menetapkan seorang analis kredit PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.
Proses Penangkapan dan Tindak Lanjut
Penangkapan FHH dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan bantuan Intelijen Kejati Jakarta. Setelah ditangkap, FHH dibawa ke Kejati Sumut untuk proses pendataan dan identifikasi, kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.
Konsekuensi Hukum
FHH dan tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Proses hukum terhadap LPL sebagai analis kredit saat ini masih berlangsung di pengadilan.
Konteks dan Dampak
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan kredit perbankan untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara. Penangkapan DPO ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pelaku korupsi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Keberhasilan penyelamatan kerugian negara juga menjadi contoh positif dalam penanganan kasus korupsi, menunjukkan upaya aparat penegak hukum dalam mengembalikan aset negara yang sempat disalahgunakan.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas sistem perbankan di wilayahnya.














Tinggalkan Balasan