Media Kampung, Bali – Kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pria terduga maling ayam di Kabupaten Tabanan, Bali, menarik perhatian publik. Pria bernama KD ini meninggal dunia setelah dikeroyok massa usai diduga mencuri ayam aduan. Sementara itu, keluarga tersangka pengeroyokan menghadapi kesulitan dan duka yang mendalam, terutama anak-anak yang rindu akan sosok ayah mereka yang kini ditahan polisi.

KD merupakan warga Desa Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali, yang tewas akibat pengeroyokan di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti pada Jumat, 24 Juli 2026. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk suami dan anak dari Ni Komang Narti, warga Banjar Dinas Juwuk Legi yang juga harus menghadapi tanggung jawab keluarga setelah penahanan tersebut.

Baca juga:

Fakta Utama Kasus Pengeroyokan

  • KD diduga mengambil seekor ayam aduan milik warga di Baturiti.
  • Setelah ketahuan, KD menjadi korban pengeroyokan massa hingga meninggal dunia.
  • Polisi menetapkan lima tersangka, termasuk suami dan anak Ni Komang Narti.
  • KD ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Badung karena beberapa aksi pencurian sebelumnya.
  • Harga ayam yang dicuri mencapai jutaan rupiah, membuat warga setempat resah.

Dampak Kematian KD terhadap Keluarga

Kematian KD meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, khususnya dua anaknya yang masih kecil. Video viral memperlihatkan putri bungsu KD menangis histeris dan terus memanggil ayahnya ketika jenazah tiba di rumah duka. Pemerintah daerah dan masyarakat memberikan bantuan berupa santunan, deposito tunai sebesar Rp50 juta, serta dukungan sosial dan pendidikan untuk keberlanjutan sekolah anak-anak KD.

Kondisi Keluarga Tersangka Pengeroyokan

Di sisi lain, keluarga pelaku pengeroyokan juga mengalami kesulitan. Ni Komang Narti, petani sayur warga Banjar Dinas Juwuk Legi, harus menghidupi menantu dan cucunya setelah suami serta anaknya ditahan polisi. Mereka merupakan tulang punggung keluarga, dan penahanan ini membuat Narti menghadapi beban hidup yang semakin berat, termasuk melunasi hutang biaya pernikahan anaknya.

Baca juga:

Proses Hukum dan Penanganan Kasus

Polres Tabanan telah memeriksa 18 saksi dan menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait kekerasan bersama-sama di muka umum. Polisi menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, meskipun korban merupakan residivis pencurian ayam yang sudah menjadi keresahan warga selama ini.

Keresahan Warga dan Harga Ayam yang Tinggi

Kepala Desa Batunya, I Made Riasa, menyatakan bahwa warganya sudah lama resah akibat seringnya kehilangan ayam, terutama ayam aduan yang memiliki harga hingga jutaan rupiah. KD sendiri sudah beberapa kali lolos dari sergapan polisi sebelum akhirnya terlibat dalam insiden tragis ini.

Baca juga:

Kasus ini menjadi sorotan luas karena tidak hanya menyangkut dugaan pencurian, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang besar bagi keluarga korban dan tersangka. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat serta pemerintah berupaya memberikan dukungan kepada keluarga yang terdampak.