Media Kampung, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Moch Mahrus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2019-2022. Penahanan dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026, setelah proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Moch Mahrus merupakan salah satu dari 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah Pokmas di Jawa Timur. Dalam kasus ini, sebelumnya KPK juga telah menahan tujuh tersangka lainnya, termasuk pihak swasta dan mantan pejabat desa yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana hibah tersebut.
Penahanan Moch Mahrus berlangsung selama 20 hari ke depan sebagai tindak lanjut penyidikan oleh KPK. Saat digiring ke mobil tahanan, Mahrus mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia memilih tidak memberikan komentar kepada awak media.
Peran Moch Mahrus dan Daftar Tersangka
Moch Mahrus adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 dari Fraksi Gerindra. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan dukungan penuh partainya terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK.
Selain Mahrus, KPK telah menahan sejumlah tersangka lain yang berasal dari berbagai latar belakang, antara lain:
- Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan pihak swasta dari Kabupaten Gresik.
- Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
- Sukar, mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
- Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Tulungagung.
- Achmad Yahya M, pihak swasta.
- M Fathullah, pihak swasta.
- Ra. Wahid Ruslan, pihak swasta.
Latar Belakang Kasus Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.
KPK telah menetapkan total 21 tersangka yang terdiri dari penerima dan pemberi suap. Beberapa pejabat tinggi di DPRD Jatim seperti mantan Ketua DPRD Kusnadi dan mantan Wakil Ketua DPRD Anwar Sadad juga dijadikan tersangka dalam kasus ini. Kusnadi diduga menerima fee sebesar 15-20 persen dari total nilai dana hibah yang dialokasikan.
Dukungan Proses Hukum dan Harapan Transparansi
Partai Gerindra, tempat Moch Mahrus bernaung, menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan adil. Hal ini penting agar pengelolaan dana hibah ke depan lebih bersih dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur.
Penanganan kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur. Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.















Tinggalkan Balasan