Debalang SAD Bukit 12 Bantah Tuduhan Membawa Kabur Bayi
Media Kampung – Debalang Suku Anak Dalam (SAD) Bukit Duabelas secara tegas membantah tudingan bahwa komunitasnya membawa kabur bayi berusia delapan bulan berinisial G dari Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batanghari. Debalang menegaskan bahwa persoalan ini merupakan urusan keluarga yang memiliki hubungan kekerabatan dengan anggota SAD, bukan konflik yang melibatkan seluruh komunitas SAD.
Penjelasan Debalang Mengenai Peristiwa
Debalang menyampaikan bahwa saat bayi G dibawa dari Rumah Aman, masyarakat SAD sebenarnya sedang menunggu kedatangan Temenggung untuk pertemuan penyelesaian persoalan. Karena Temenggung belum datang, rombongan pulang untuk menjemputnya, bukan dengan tujuan melarikan bayi.
“Kami tidak pernah menyerang atau merebut anak itu. Jika niat kami buruk, tentu kami tidak akan hadir setiap kali diundang,” ujar Debalang.
Lebih lanjut, Debalang mengatakan tindakan membawa bayi tersebut dilakukan oleh masyarakat yang ingin mempercepat proses penyelesaian dengan menjemput Temenggung. Ia bahkan sudah mengingatkan agar bayi tidak dibawa sebelum Temenggung tiba.
Bantahan Terhadap Isu Perdagangan Bayi
Debalang juga membantah adanya transaksi jual beli bayi seharga Rp 20 juta seperti yang diberitakan. Berdasarkan keterangan keluarga yang mengasuh bayi, tidak pernah terjadi jual beli. Bayi tersebut hanya dititipkan karena ayah kandungnya merasa tidak mampu merawat setelah berpisah dengan ibu kandung.
“Ini sebenarnya urusan keluarga. Kami hanya diminta membantu menengahi karena ada hubungan kekerabatan,” jelas Debalang.
Proses Pengembalian Bayi dan Permintaan Kehadiran Orang Tua Kandung
Debalang berharap penyerahan bayi dilakukan dengan kehadiran kedua orang tua kandung untuk menghindari masalah hukum dan adat di kemudian hari. Kehadiran kedua pihak dianggap penting sebagai bentuk pertanggungjawaban agar tidak terjadi sengketa.
Kronologi dan Tindak Lanjut Kasus
Bayi G diduga dijual oleh ayah kandungnya, TH, kepada oknum anggota suku di Jambi seharga Rp 20 juta. G hilang sejak 7 Juli setelah dibawa oleh ayahnya. Ibu korban, PSR, melaporkan ke Polres Batanghari dan bayi ditemukan bersama perempuan paruh baya dari suku tersebut.
Namun bayi G sempat dibawa kabur dari Rumah Aman oleh perempuan tersebut pada 24 Juli. Polisi bersama Pemkab Batanghari dan pihak terkait kemudian menggelar diskusi dan sepakat bayi G kembali dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari.
Penolakan Ibu Kandung terhadap Penyerahan dengan Syarat
PSR menolak bertemu dan menerima penyerahan bayi jika harus berhadapan langsung dengan kelompok tertentu dari suku tersebut karena trauma dan kekhawatiran akan keselamatan. Ia juga telah membuat laporan pengaduan ke Polda Jambi terkait bayi yang dibawa kabur dari rumah aman.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M Fachri Rizky, menyatakan dugaan penjualan bayi masih dalam penyelidikan dan peran ayah kandung sedang didalami.
Kesimpulan
Debalang SAD Bukit 12 menegaskan bahwa komunitasnya tidak membawa kabur bayi 8 bulan dan berperan sebagai penengah dalam persoalan keluarga yang berhubungan dengan anggota komunitas tersebut. Isu jual beli bayi juga dibantah. Proses hukum dan perlindungan terhadap bayi G masih berlangsung dengan pengawasan pihak kepolisian dan pemerintah daerah.















Tinggalkan Balasan