Media Kampung, Palembang – Pemerintah Kota Palembang tengah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk tata cara pengajuan reklame. Langkah ini bertujuan menata ruang kota sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
SOP tersebut akan mengatur dua jenis reklame, yaitu reklame insidentil (sementara) dan noninsidentil (permanen). Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Ruang Rapat II Sekretariat Daerah Kota Palembang pada Senin, 20 Juli 2026. Rapat dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin.
Penyederhanaan Proses dan Penataan Titik Reklame
Rakor tersebut membahas penyederhanaan proses perizinan reklame serta penataan titik pemasangan media iklan luar ruang. Sulaiman Amin menjelaskan bahwa penyusunan SOP ini bertujuan menjaga estetika Kota Palembang dari pemasangan reklame yang tidak tertata.
“Tujuannya pertama, kita untuk menata, jangan sampai reklame ini dipasang sembarangan saja yang dapat merusak estetika Kota Palembang. Contohnya saat ini kita melihat spanduk di mana-mana, terus umbul-umbul di mana-mana, hingga t-banner di mana-mana yang dipasang tidak teratur,” ujarnya.
Target Peningkatan PAD dari Sektor Reklame
Selain memperbaiki tata ruang kota, pemerintah juga menargetkan peningkatan penerimaan pajak reklame. Dengan adanya SOP dan kepastian lokasi pemasangan, diharapkan pelaku usaha semakin mudah mengurus perizinan, sehingga penerimaan daerah dapat meningkat.
“Yang kedua, kita berharap dengan adanya penetapan SOP ini, termasuk juga penetapan lokasi-lokasi yang diperbolehkan, kita dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame,” kata Sulaiman Amin.
Kepastian Hukum dan Imbauan bagi Pelaku Usaha
Melalui SOP tersebut, Pemkot Palembang akan menetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Kebijakan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan kota yang lebih rapi.
Pemerintah Kota Palembang mengimbau pelaku usaha, agensi periklanan, dan masyarakat untuk mematuhi prosedur resmi sebelum memasang reklame. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan mampu menjaga kenyamanan masyarakat, memperindah wajah kota, dan meningkatkan penerimaan daerah.













Tinggalkan Balasan