Media Kampung, Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dan pemberatan berinisial R, warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Ikbal, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga Cibaliung yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban baru menyadari motornya hilang setelah melihat pintu gerbang rumahnya terbuka dan gembok dalam keadaan rusak.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Menurut IPDA Ikbal, pelaku memasuki halaman rumah korban dengan cara merusak gembok pagar menggunakan kunci leter T. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah. Peristiwa ini disampaikan pada Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksi pencurian bersama dua orang rekannya yang masih buron. Tersangka R bertindak sebagai eksekutor, sementara kedua rekannya bertugas memantau situasi dan mencari sasaran. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus untuk menangkap dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi mengamankan tiga unit sepeda motor dari rumah tersangka di Kecamatan Panimbang. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan, terutama di malam hari. Polres Pandeglang terus melakukan penyelidikan untuk menangkap komplotan pencuri motor yang masih berkeliaran.















Tinggalkan Balasan