Media Kampung, Wonosobo — Seorang bayi laki-laki di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, diberi nama Muhammad MBG Subianto oleh orang tuanya. Namun, nama tersebut tidak dapat dicatatkan dalam dokumen kependudukan karena mengandung singkatan yang dilarang peraturan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi rumah orang tua bayi pada Rabu (15/7) untuk memberikan edukasi. Menurutnya, pemberian nama adalah hak orang tua, tetapi pencatatan nama harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Aturan yang Dilanggar
Saraswati merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut melarang penggunaan singkatan dalam nama karena berpotensi menimbulkan multitafsir dan tidak mudah dibaca.
“Kalau pemberian nama itu sebenarnya kan memang hak orang tua, ya. Tetapi ketika didaftarkan dalam pencatatan kependudukan, ini kan ada ketentuan itu memang tidak boleh atau dilarang disingkat,” ujar Saraswati kepada kumparan, Jumat (17/7).
Ia menambahkan bahwa unsur “MBG” hanya terdiri dari tiga huruf konsonan sehingga tidak memenuhi syarat nama yang baik, yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. “Kalau disingkat itu tentunya kan menjadi multitafsir, ya. Nanti ditafsirkan dengan berbagai macam,” jelasnya.
Alasan Pemberian Nama
Orang tua bayi, Ambon Yasin dan Yuharni, memberikan nama tersebut sebagai bentuk syukur karena Yuharni bisa bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun “Subianto” diambil dari nama Presiden Prabowo Subianto.
Saraswati mengungkapkan bahwa pemberian nama itu bersifat spontan. “Iya sudah ketemu, sudah kami beri edukasi. Dan memang pemberian nama itu karena sebagai bentuk rasa syukur karena bisa bekerja di SPPG dan pemberian nama itu spontanitas saja,” ungkapnya.
Respons Orang Tua
Pihak keluarga menerima kedatangan petugas Disdukcapil dengan baik. Mereka menyatakan akan mempertimbangkan kembali pemberian nama MBG pada putra ketiganya tersebut.
“Alhamdulillah memberikan respons yang positif artinya setelah kami sampaikan penjelasan, prinsip, persyaratan dan tata cara. Beliau akan mempertimbangkan dan akan berdiskusi kembali dengan keluarga tentunya,” kata Saraswati.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final mengenai perubahan nama bayi tersebut.























Tinggalkan Balasan