Media Kampung, Surabaya — KH Muhammad Yusuf Hasyim dinilai telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Penilaian itu didasarkan pada kelengkapan dokumen dan hasil kajian sejarah yang telah dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

Tokoh yang akrab disapa Pak Ud itu masuk dalam 20 nama yang diajukan kepada Presiden. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Prof. Dr. KH Asep Saifuddin Chalim dalam Seminar Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional KH Muhammad Yusuf Hasyim, Kamis (16/7/2026).

Baca juga:

“Seminar ini kita laksanakan untuk menyemarakkan informasi dan mem-blow up bahwa KH Muhammad Yusuf Hasyim telah memenuhi syarat. Artinya, beliau tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” kata Kiai Asep.

Dari 48 usulan yang diseleksi, pemerintah menetapkan 10 tokoh sebagai pahlawan nasional. Menurut Kiai Asep, KH Muhammad Yusuf Hasyim termasuk 10 nama yang belum ditetapkan sehingga berpeluang mendapat prioritas pada pengusulan berikutnya.

Baca juga:

Kiai Asep mengatakan salah satu kekuatan usulan tersebut adalah kelengkapan naskah akademik. Naskah itu memuat sekitar 120 sumber, termasuk 76 sumber primer.

Ketua TP2GP Prof. Usep Abdul Matin menuturkan, dari 120 sumber yang digunakan, 76 merupakan sumber primer, antara lain dari arsip Belanda, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Pesantren Tebuireng, maupun dokumen keluarga KH Muhammad Yusuf Hasyim.

Baca juga:

“Beliau betul-betul seorang calon pahlawan nasional yang sangat memenuhi syarat untuk menjadi pahlawan nasional,” ujar Usep.