Media Kampung, Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026). Pelimpahan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penegak hukum di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam konferensi pers itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan perkembangan penanganan perkara sekaligus menjelaskan dasar penetapan tersangka terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya dan Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jampidsus.
Selain Irjen Totok, hadir pula Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, Plt Jampidsus Rudi Margono, serta pimpinan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman. Dalam kesempatan itu, Habiburokhman mengajak seluruh pejabat yang hadir untuk bergandengan tangan sebagai simbol kekompakan antara Polri dan Kejaksaan.
Konferensi pers ini merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sehari sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers yang molor lima jam dari jadwal. Dalam konferensi pers tersebut, polisi hanya memamerkan barang bukti hasil penggeledahan di 13 lokasi, termasuk uang tunai, emas batangan, dan dokumen, namun belum mengumumkan tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
Kasus ini ditangani secara bersama oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui joint investigation. Dengan dilimpahkannya perkara ke Kejaksaan Agung, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dan kemungkinan tersangka lainnya memasuki babak baru.






















Tinggalkan Balasan