Media Kampung, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa RUU ini diperlukan karena adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi dan disharmoni kebijakan dalam pengelolaan pertanahan. “RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalu menambahkan, RUU tersebut disusun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan diharapkan menjadi solusi untuk menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu. “Berbagai tindakan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.
Dalam FGD tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dengan Komisi II DPR RI untuk menampung masukan. Penguatan RUU juga didukung melalui inventarisasi aspek teknis dari unit teknis, meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan, dan kadaster, perbaikan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen menyempurnakan materi RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. “Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif,” pungkas Dalu.





















Tinggalkan Balasan