Media Kampung – Badan Wakaf Indonesia (BWI) resmi meluncurkan aplikasi Wakaf Legislator Indonesia (WALI) pada Senin, 29 Juni 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Aplikasi ini dirancang khusus untuk memudahkan anggota DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia dalam menyalurkan wakaf harta secara digital.
Kepala BWI Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa WALI terintegrasi dengan platform Satu Wakaf Indonesia, sistem informasi digital yang digunakan secara nasional. Melalui aplikasi ini, legislator dapat mewakafkan hartanya menggunakan QRIS yang terhubung ke Satu Wakaf. Setelah wakaf disalurkan, mereka dapat memantau perjalanan dana secara real-time, mulai dari penerimaan hingga distribusi kepada penerima manfaat. Masyarakat umum juga dapat mengakses informasi tersebut secara terbuka.
“Kita menjamin, insyaallah menggaransi tata kelolanya,” ujar Kamaruddin.
Dalam acara peluncuran, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengumumkan bahwa Komisi VIII langsung mewakafkan Rp100 juta yang berasal dari kas iuran anggota. Ia berharap aplikasi WALI dapat mendorong anggota DPR dan DPRD lainnya untuk ikut berwakaf. “Mudah-mudahan dengan gerakan ini, bukan hanya DPR RI tapi semua legislator dan bahkan masyarakat umum,” kata Marwan.
Marwan juga menambahkan bahwa Komisi VIII tidak dapat menggurui komisi lain, tetapi langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi BWI untuk bergerak meyakinkan pihak lain dan menularkan gerakan wakaf ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan