Media Kampung – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) akan menjadi acuan utama dalam mengarahkan kebijakan ekonomi nasional tahun 2027. Dokumen ini dianggap sebagai landasan penting yang menentukan asumsi makro dan kebijakan fiskal pemerintah ke depan.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 20 Mei 2026, Misbakhun menjelaskan bahwa pembahasan KEM PPKF tidak hanya berfokus pada kondisi pasar keuangan jangka pendek. Pemerintah menyusun dokumen ini dengan pandangan menyeluruh terhadap arah perekonomian nasional secara keseluruhan, termasuk berbagai indikator makroekonomi.

Lebih lanjut, Misbakhun menyebut bahwa pemerintah turut membahas target suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dengan tenor 10 tahun sebagai bagian dari proyeksi ekonomi makro. Target pertumbuhan ekonomi juga disusun dalam rentang tertentu untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Politikus dari DPR ini menegaskan bahwa menilai kondisi ekonomi nasional tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan satu atau dua indikator pasar saja. Sebab, ekonomi Indonesia memiliki skala yang sangat besar dan kompleks, sehingga kebijakan fiskal harus dirancang secara komprehensif dan menyeluruh.

Selain itu, Misbakhun mengingatkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat ini telah melewati angka Rp23.000 triliun, yang menuntut kehati-hatian lebih dalam merumuskan kebijakan ekonomi agar tetap selaras dengan dinamika pasar dan kebutuhan pembangunan nasional.

Dengan demikian, KEM PPKF bukan hanya sekadar dokumen fiskal, melainkan kerangka besar yang menjadi pijakan dalam menentukan arah kebijakan ekonomi nasional hingga tahun 2027. Pemerintah dan DPR terus berkoordinasi untuk memastikan dokumen tersebut dapat mengakomodasi berbagai faktor ekonomi makro secara tepat dan realistis.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.