Media kampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya dilakukan secara gratis, namun masih ada sebagian warga yang diminta membayar.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan bahwa program PTSL memang gratis dari proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun, biaya di luar proses tersebut akan dibebankan kepada masyarakat.
“Ada beberapa proses di luar pengukuran dan penerbitan sertifikat yang memerlukan biaya, seperti memasang tanda batas, menyiapkan surat-surat, pembuatan akta jual beli, pembayaran pajak, dan lain-lain. Biaya-biaya ini berasal dari masyarakat dan tidak termasuk dalam program PTSL yang disediakan oleh pemerintah,” kata Suyus, dikutip Sabtu (2/9/2023).
Namun, Suyus menegaskan bahwa biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya yang diperbolehkan adalah sebesar Rp 150.000. Biaya ini digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.
Suyus juga menjelaskan bahwa sebelum program PTSL dilaksanakan, sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai biaya yang harus dibayarkan, mana yang gratis, dan persiapan apa saja yang perlu dilakukan. Suyus menegaskan bahwa telah ada anggaran untuk menjelaskan hal-hal tersebut kepada masyarakat.
Jika terdapat oknum BPN yang meminta bayaran lebih atau melakukan pungutan liar, Suyus menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut. Sebagai informasi, program PTSL telah berjalan sejak 2017, sehingga diharapkan orang-orang di lapangan sudah mengetahui bahwa pungutan liar tidak boleh dilakukan dan akan diberikan sanksi bagi yang melanggarnya.
Sebagai informasi, program PTSL dilakukan secara gratis untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, penerbitan Surat Keterangan Hak (SK Hak), pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, hingga supervisi dan laporan. Biaya yang dibebankan kepada masyarakat adalah untuk proses-proses di luar itu seperti penyediaan surat tanah, pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meterai, fotokopi, letter C, dan lain-lain.


