Media Kampung, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan email pengingat kepada 1.853.854 wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa menaikkan tarif pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pengiriman email tersebut didasarkan pada pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak yang telah digunakan sejak 2023. Pendekatan ini mengadopsi praktik dari Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Dalam pengumuman nomor Peng-39/PJ.09/2026, DJP menjelaskan bahwa email blast ini bertujuan membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakan tepat waktu. Wajib pajak yang menerima email diminta memastikan pengirim berasal dari domain @pajak.go.id untuk menghindari penipuan.

Langkah pembayaran dapat dilakukan melalui laman Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id dengan membuat kode billing, memilih tagihan, dan melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.

“Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi pengumuman DJP.

Pengiriman email ini bertepatan dengan upaya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang terus mendorong reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem Coretax dan pengawasan ketat terhadap kinerja pegawai pajak. Purbaya optimistis langkah tersebut mampu meredam potensi shortfall penerimaan pajak yang diperkirakan mencapai Rp46,9 triliun pada 2026.