Media Kampung, Pengguna Strava di Indonesia tidak perlu khawatir dengan adanya kebijakan pajak digital terbaru. Platform kebugaran populer tersebut memastikan harga langganan Strava tetap sama meski kini menjadi salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Strava menyatakan bahwa biaya tambahan akibat penerapan pajak tersebut akan ditanggung oleh perusahaan, sehingga pelanggan tidak akan dikenakan tarif yang lebih tinggi. Layanan gratis (free tier) juga tetap dapat digunakan seperti biasa.
Strava Akan Menanggung Biaya Pajak Digital
Juru bicara Strava menjelaskan perusahaan telah menyiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah Indonesia terkait PPN digital. Alih-alih membebankan biaya tersebut kepada pelanggan, Strava memilih menyerap tambahan biaya tersebut secara langsung. Artinya, harga langganan Strava tidak berubah.
Keputusan ini diambil agar pengguna di Indonesia tetap dapat menikmati layanan tanpa harus membayar lebih mahal. Strava menilai komunitas pengguna di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga, mulai dari lari, bersepeda, hiking, hingga berbagai aktivitas kebugaran lainnya.
Strava Kini Jadi Pemungut PPN Digital
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan Strava Inc sebagai salah satu pemungut PPN PMSE di Indonesia. Selain Strava, terdapat enam perusahaan digital internasional lain yang juga ditunjuk, yaitu Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kebugaran digital, penyedia konten kreatif, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).
PPN PMSE merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan produk atau layanan digital dari perusahaan luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut kepada pemerintah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Dampaknya bagi Pengguna?
- Harga langganan Strava tetap sama.
- Layanan gratis tetap tersedia tanpa perubahan.
- Pengguna tidak dikenakan biaya tambahan akibat penerapan PPN digital.
- Pajak ditanggung langsung oleh Strava.
Dengan demikian, pengguna tetap dapat menikmati seluruh fitur premium maupun layanan gratis tanpa harus membayar lebih mahal.





















Tinggalkan Balasan