Media Kampung, Surabaya — Mediasi pernikahan hendaknya menjadi sarana musyawarah untuk memperbaiki hubungan suami istri, bukan ajang menentukan siapa yang benar atau salah. Hal ini disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Jambangan, Kementerian Agama Kota Surabaya, Ustadz Ambyah.

Menurutnya, mediasi dilakukan saat kedua belah pihak sudah dalam kondisi tenang. Tujuannya adalah menyelamatkan rumah tangga dengan mengedepankan sikap saling memahami, mengendalikan ego, dan mencari titik temu. “Ketika suami dan istri sama-sama memiliki niat untuk islah, insya Allah akan terbuka jalan keluar terbaik,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Ia menambahkan, Islam telah memberikan pedoman penyelesaian konflik rumah tangga melalui Surah An-Nisa ayat 35. Ayat tersebut menjelaskan bahwa apabila terjadi perselisihan yang sulit diselesaikan, keluarga dapat mengutus juru damai dari pihak suami dan istri untuk membantu proses perdamaian.

Mediator yang dipilih harus memiliki sifat amanah, adil, bijaksana, serta mampu menjaga kerahasiaan persoalan keluarga. Mediator juga wajib mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak secara seimbang tanpa memihak. “Seorang mediator bukan hakim yang menentukan siapa menang dan siapa kalah. Tugasnya memfasilitasi komunikasi, membantu menemukan akar persoalan, kemudian mengarahkan pasangan kepada penyelesaian yang membawa kemaslahatan bersama,” ungkapnya.

Dalam proses mediasi, pasangan diharapkan hadir dengan itikad baik, terbuka menyampaikan persoalan, menghargai pendapat pasangan, serta bersedia menerima nasihat yang membangun. Sikap saling menyalahkan, memberikan ancaman, atau membuka aib rumah tangga kepada publik justru dapat menghambat tercapainya perdamaian.

Ustadz Ambyah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya adab dalam mediasi pernikahan sebagai bagian dari ikhtiar menjaga ketahanan keluarga. Dengan mengedepankan musyawarah, kesabaran, serta niat tulus untuk berdamai, rumah tangga yang sempat dilanda konflik diharapkan dapat kembali harmonis dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT.