Media Kampung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu diraih dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Senin (6/7/2026).

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Ketua DPRD Lamongan M. Freddy Wahyudi. Sebelumnya, Raperda telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga mencapai kata sepakat.

Bupati Yuhronur Efendi menegaskan, persetujuan tersebut menjadi bukti berjalannya mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, proses itu penting untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, Badan Anggaran, dan TAPD yang telah mencermati, mendalami, serta membahas rancangan peraturan daerah secara komprehensif hingga mencapai kesepakatan bersama.

Selama Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Lamongan berupaya menjaga keseimbangan antara kapasitas fiskal daerah dengan penyelesaian berbagai isu strategis. Optimalisasi pendapatan daerah dilakukan melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan pemanfaatan dana transfer pemerintah pusat, serta sumber pendapatan lain yang sah.

Di sisi belanja, pemerintah daerah memprioritaskan anggaran untuk mendukung pelayanan dasar masyarakat. Alokasi belanja difokuskan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan perekonomian daerah, hingga program pengentasan kemiskinan.

“Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Lamongan konsisten menjaga keseimbangan antara kapasitas fiskal dan pengentasan berbagai isu strategis daerah. Belanja daerah kita fokuskan untuk mendukung pelayanan dasar, belanja infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi hingga pengentasan kemiskinan,” kata Yuhronur.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar setiap anggaran yang dibelanjakan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, lanjutnya, menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.