Media Kampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memproses laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Laporan tersebut kini tengah diverifikasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Menhut menyampaikan laporan penolakan gratifikasi itu pada Jumat, 3 Juli 2026. “Selanjutnya DGPP KPK akan melakukan verifikasi dan analisis serta koordinasi internal KPK,” ujarnya, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Budi, KPK akan menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut setelah proses verifikasi selesai. “Hasilnya akan diumumkan setelah seluruh mekanisme pemeriksaan rampung, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ucapnya.
Proses pemeriksaan laporan penolakan gratifikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Di sisi lain, KPK mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program reforma agraria, termasuk pelepasan kawasan hutan. “Ini merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan disalahgunakan,” kata Budi.
Kronologi Penolakan Gratifikasi
Menhut sebelumnya mengaku menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut Toni, panggilan akrabnya, amplop tersebut telah dikembalikan pada 29 Juni 2026.
“Pada audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ujarnya. “Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut.”
Konteks Kasus Bupati Kuansing
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus korupsi. Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles juga ditetapkan sebagai tersangka. Suhardiman diduga terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.
Selain itu, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.





















Tinggalkan Balasan