Media Kampung, DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin, 6 Juli 2026. Pembahasan ini menjadi langkah awal dalam penyusunan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar dan dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua Evi Yandri dan Nanda Satria. Hadir pula Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, jajaran organisasi perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Muhidi menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 mengacu pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029, RKPD Tahun 2027, serta diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027. “Sinkronisasi kebijakan pembangunan daerah dengan program pembangunan nasional menjadi kebutuhan penting di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi pembangunan sekaligus membuka peluang dukungan anggaran dari pemerintah pusat,” kata Muhidi.

Muhidi juga mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk penanganan pascabencana di Sumatera Barat diperkirakan mencapai Rp33 triliun. Dengan besarnya kebutuhan tersebut, kemampuan APBD provinsi maupun kabupaten dan kota dinilai belum mampu menanggung seluruh pembiayaan secara mandiri. Karena itu, ia menegaskan penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi strategi utama agar dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat dapat dioptimalkan. Upaya tersebut diharapkan mampu mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi menjelaskan penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Dokumen tersebut juga merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Sumatera Barat 2025-2029 dan selaras dengan RPJPD 2025-2045 yang mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta visi dan misi kepala daerah. “Sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua Agustus. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2027 sekaligus menentukan arah prioritas pembangunan daerah pada tahun mendatang,” ujarnya.