BANYUWANGI – Polemik aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Banyuwangi terus menjadi perhatian publik. Isu tersebut kembali mencuat setelah aksi unjuk rasa digelar di depan Mapolresta Banyuwangi yang mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan tidak tebang pilih terhadap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan.
Salah satu perkara yang hingga kini masih menjadi sorotan adalah laporan dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Klatak, Kecamatan Kalipuro. Pelapor menilai proses penyidikan yang dilakukan masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hasyim, warga Klatak, mengaku telah melaporkan dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang diduga melibatkan seseorang berinisial P. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/330/X/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 23 Oktober 2025.
Karena merasa penanganan perkara berjalan lambat, Hasyim kemudian kembali menyampaikan laporan terkait dugaan lambannya proses penanganan perkara. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/376/XII/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur pada 2 Desember 2025.
“Dugaan tambang tanpa izin di Klatak sudah saya laporkan ke Polresta Banyuwangi. Karena menurut saya prosesnya berjalan lambat, saya kembali membuat laporan,” ujar Hasyim, Kamis (2/7).
Menurut Hasyim, dirinya telah tiga kali dimintai keterangan oleh penyidik. Ia juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Banyuwangi.
“Saya sudah tiga kali diperiksa. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan. Namun hingga sekarang prosesnya masih pada tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Polemik dugaan aktivitas tambang tanpa izin di Banyuwangi belakangan menjadi perhatian berbagai kalangan. Selain menyangkut aspek penegakan hukum, aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, kondisi infrastruktur jalan, saluran irigasi, serta berpotensi mengurangi penerimaan daerah apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Masyarakat berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.























Tinggalkan Balasan