Media Kampung – Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun ini kembali menyisakan persoalan. Dalam rapat bersama DPR, terungkap bahwa sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang telah lolos seleksi perguruan tinggi negeri tidak melakukan registrasi ulang. Salah satu faktor yang paling banyak disorot adalah ketidakmampuan membayar biaya kuliah dan tidak memperoleh bantuan KIP Kuliah. Pemerintah masih melakukan pendataan terhadap jumlah mahasiswa yang mengalami kendala finansial pada tahun ini.
Penutupan 122 Program Studi
Di sisi lain, 122 program studi ditutup sepanjang 2026. Pemerintah menjelaskan bahwa penutupan tersebut merupakan usulan perguruan tinggi dan badan penyelenggara, bukan semata kebijakan pemerintah. Namun, fenomena ini memperkuat kekhawatiran bahwa pendidikan tinggi semakin diarahkan oleh logika pasar.
Akar Masalah: Paradigma Kapitalistik
Menurut pengamat pendidikan, carut-marut SPMB bukan sekadar persoalan teknis seperti kuota, server, UKT, atau program studi. Lebih dari itu, yang dihadapi adalah krisis paradigma. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai pelayanan publik yang wajib dijamin negara, melainkan sebagai sektor yang harus efisien, kompetitif, dan mengikuti mekanisme pasar. Kampus didorong mencari pemasukan sendiri, program studi diukur berdasarkan daya jual, dan mahasiswa diposisikan sebagai pelanggan.
Akibatnya, anak-anak cerdas gagal kuliah bukan karena kurang kemampuan, tetapi karena orang tuanya tidak mampu membayar. Program studi tidak lagi diukur dari manfaatnya bagi kemajuan ilmu dan peradaban, melainkan dari jumlah peminat dan relevansinya dengan kebutuhan industri. Ironisnya, kondisi ini perlahan dianggap normal.
Anggaran Besar Tak Menjamin Akses
Indonesia mengalokasikan anggaran pendidikan yang sangat besar setiap tahun. Namun, besarnya anggaran belum berbanding lurus dengan kemudahan rakyat memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas. Selama kampus masih dibebani tuntutan mencari sumber pembiayaan sendiri, biaya pendidikan akan terus menjadi beban masyarakat.
Dalam paradigma kapitalisme, nilai sebuah program studi ditentukan oleh pasar kerja, nilai seorang mahasiswa diukur dari produktivitas ekonominya, dan ilmu dihargai berdasarkan keuntungan material yang dihasilkannya. Padahal, dalam Islam, pendidikan bukan komoditas melainkan hak seluruh rakyat dan kewajiban negara. Sejarah peradaban Islam membuktikan bagaimana negara membangun sekolah, perpustakaan, universitas, hingga pusat riset dengan pembiayaan negara, dan ilmu disebarkan seluas-luasnya tanpa diperjualbelikan.
Perubahan Paradigma Diperlukan
Carut-marut SPMB, mahalnya UKT, ribuan mahasiswa gagal kuliah, dan penutupan program studi bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Semua adalah gejala dari satu akar masalah: pendidikan telah dikelola dengan paradigma kapitalistik yang menempatkan pasar sebagai penentu arah pendidikan. Selama paradigma ini tidak berubah, setiap tahun kita hanya akan menyaksikan cerita yang sama: anak-anak berprestasi kehilangan kesempatan belajar, orang tua terbebani, dan kampus terus dipaksa menyesuaikan diri dengan kepentingan pasar.
Yang dibutuhkan bukan hanya perbaikan teknis SPMB, penyesuaian UKT, atau penambahan kuota KIP Kuliah, melainkan perubahan paradigma pengelolaan pendidikan. Sebab pendidikan bukan investasi bisnis, melainkan amanah peradaban. Selama amanah itu masih diserahkan kepada logika pasar, keadilan pendidikan hanya akan menjadi janji yang terus diulang namun tak pernah benar-benar dirasakan rakyat.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.






















Tinggalkan Balasan