Media Kampung – Transparency International Indonesia (TII) mencatat masih ada 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di badan usaha milik negara (BUMN) dan anak usahanya per awal Juli 2026. Temuan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri di perusahaan negara.
Dalam putusannya, MK memberikan masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan posisi para wakil menteri yang terdampak. Artinya, para wamen yang saat ini masih duduk di jajaran komisaris BUMN harus melepas salah satu jabatan dalam waktu dua tahun ke depan.
Data TII menunjukkan bahwa fenomena rangkap jabatan ini telah berlangsung sejak awal pemerintahan Kabinet Merah Putih. Sejumlah wakil menteri dari berbagai kementerian tercatat menduduki posisi strategis di perusahaan pelat merah, mulai dari komisaris hingga komisaris utama.
Putusan MK ini menjadi sorotan karena rangkap jabatan dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas pengawasan. Di sisi lain, pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian tanpa mengganggu tata kelola BUMN.
Berikut adalah daftar 30 wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN berdasarkan data TII per Juli 2026 (daftar lengkap dapat dilihat di sumber asli). Beberapa nama yang mencuat antara lain Giring Ganesha, Irene Umar, dan Nezar Patria.
Ke depan, publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK. Masa transisi dua tahun diharapkan cukup untuk merombak struktur jabatan tanpa mengorbankan profesionalisme pengelolaan BUMN.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.






















Tinggalkan Balasan