Media Kampung – Singaraja – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buleleng menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Polres Buleleng, AKP I Putu Merta, SH., menyatakan bahwa seluruh aturan dan kode etik internal Polri akan ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Peran Strategis Propam
Menurut AKP I Putu Merta, Propam memiliki peran strategis dalam mengawasi perilaku anggota kepolisian. Penegakan disiplin menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Propam sangat penting karena penegakan disiplin dan aturan-aturan yang ada di internal kepolisian ditegakkan oleh Propam itu sendiri,” ujarnya.
Mekanisme Penanganan Pelanggaran
Jika ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum dan peraturan internal Polri. Setiap perkara akan dibawa ke sidang komisi yang berwenang untuk menentukan bentuk sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran. Seluruh keputusan dilaksanakan sesuai hasil sidang tanpa perlakuan khusus.
“Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, akan kami lakukan sidang yang dipimpin oleh komisi. Bagaimana putusan komisi itulah yang akan kami tegakkan,” kata AKP I Putu Merta.
Variasi Sanksi
Sanksi terhadap anggota yang melanggar bervariasi, mulai dari tindakan disiplin hingga sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Bentuk hukuman disiplin dapat berupa penempatan khusus selama 7, 14, atau 21 hari. Selain itu, anggota yang dijatuhi sanksi juga dapat dikenai pembatasan hak mengikuti pendidikan atau sekolah kedinasan selama satu hingga dua tahun, sesuai keputusan komisi.
- Sanksi Ringan: Tindakan disiplin berupa penempatan khusus 7, 14, atau 21 hari.
- Sanksi Tambahan: Tidak dapat mengikuti pendidikan selama 1–2 tahun.
- Sanksi Berat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Komitmen Polres Buleleng
Penegasan ini menunjukkan komitmen Polres Buleleng untuk tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran. Penegakan disiplin diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang profesional, berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dengan pengawasan Propam yang konsisten, setiap personel diharapkan senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan, kode etik, dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





















Tinggalkan Balasan