Media Kampung – Seorang cleaning service Toko Emas UBS di Pasar Atom Surabaya berinisial HL (36) akhirnya ditangkap setelah melarikan diri hingga ke Halmahera, Maluku Utara. HL diamankan oleh anggota Polsek Pabean Cantikan sesaat setelah turun dari kapal saat kembali ke Jawa Timur pada 23 Juni lalu.
Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi mengenai kepulangan tersangka ke Jawa Timur. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan menangkap HL tanpa perlawanan. “Kami tangkap sesaat setelah tersangka turun dari kapal,” ujar Kompol Eko Adi Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (27).
Kronologi Pencurian
Peristiwa pencurian bermula ketika seluruh karyawan Toko Emas UBS meninggalkan toko untuk makan siang. HL yang telah bekerja sebagai cleaning service selama sekitar 10 tahun diminta menjaga toko sementara. Kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HL membuka laci di bawah etalase kaca dan mengambil sejumlah cincin emas. Aksi itu dilakukan sebanyak dua kali. Setelah mengambil perhiasan, tersangka menyembunyikannya ke dalam saku celana sebelum kembali duduk seolah tetap menjaga toko. Selain cincin, tersangka juga mengambil gelang emas yang tersimpan di dalam laci penyimpanan toko.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap pada 26 Mei ketika karyawan melakukan pemeriksaan dan mendapati sejumlah perhiasan emas hilang. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada manajemen, yang selanjutnya membuat laporan ke Polsek Pabean Cantikan. “Usai mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan. Saat itu, tersangka sudah tidak masuk kerja dan diketahui berada di Blitar,” kata Kompol Eko Adi Wibowo.
Polisi sempat mendatangi kediaman tersangka di Blitar. Namun, saat dilakukan pencarian, HL diketahui telah melarikan diri ke Halmahera, Maluku Utara. Penyelidikan terus dikembangkan hingga aparat memperoleh informasi bahwa tersangka akan kembali ke Jawa Timur. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penangkapan.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, HL mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual seluruh perhiasan emas hasil curian di wilayah Blitar dengan nilai sekitar Rp30 juta. “Perhiasan emas ini sudah dijual tersangka dan pengakuannya dijual sekitar Rp30 juta di Blitar,” ujar Kompol Eko Adi Wibowo.
Saat ini, cleaning service Toko Emas UBS tersebut telah ditahan di Polsek Pabean Cantikan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.






















Tinggalkan Balasan