Media Kampung – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Trenggono ke Ombudsman RI pada Kamis, 2 Juli 2026. Laporan tersebut menyoroti praktik rangkap jabatan para pejabat BGN di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut ICW, Nanik S Deyang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina Arumsari menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024. Trenggono, sebelum diangkat sebagai Wakil Kepala BGN, pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN), yang juga merupakan BUMN. ICW menilai praktik ini melanggar Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Staf Divisi Hukum ICW, Zararah Azhim Syah, menyatakan bahwa rangkap jabatan ini menyebabkan pejabat tidak dapat memberikan pelayanan secara penuh sebagai pejabat eksekutif di BGN. “Bayangkan bagaimana seseorang yang melayani program prioritas pemerintah, MBG, tetapi di saat yang sama merangkap jabatan di BUMN strategis. Bahkan PT APN adalah BUMN yang menangani program strategis nasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, sehingga dia menangani dua program prioritas sekaligus,” jelas Azhim.

ICW menduga praktik rangkap jabatan menjadi salah satu penyebab buruknya tata kelola, distribusi, dan bahkan tindak pidana korupsi di BGN. Laporan ini dilengkapi bukti rangkap jabatan, bukti hukum, dan pendapat hukum. ICW menuntut pencabutan Keputusan Presiden tentang pengangkatan pimpinan BGN karena dinilai melanggar regulasi pelayanan publik dan mengancam tata kelola program MBG.

Kasus ini menambah daftar masalah di BGN. Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026 dan mengajukan praperadilan. Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 13 Juli 2026.

Ombudsman RI kini akan menindaklanjuti laporan ICW dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan maladministrasi rangkap jabatan di BGN.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.