Media Kampung – Google akan mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga untuk didistribusikan melalui Google Play Store mulai 22 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan hasil putusan pengadilan dalam perkara antimonopoli antara Google dan Epic Games.
Melalui program bernama Play Catalog Access Program, pengembang toko aplikasi alternatif kini dapat mendistribusikan marketplace mereka langsung di dalam Google Play. Sebelumnya, pengguna Android yang ingin memasang toko aplikasi selain Play Store harus melalui proses manual seperti mengunduh file APK atau sideloading.
Pada tahap awal, kebijakan ini hanya berlaku di Amerika Serikat. Google juga akan memberikan akses ke katalog aplikasi Play Store kepada toko pihak ketiga, namun pengembang aplikasi tetap memiliki opsi untuk tidak mengikutsertakan aplikasi mereka (opt-out).
Keputusan ini muncul setelah Google dan Epic Games sepakat menarik usulan bersama untuk memodifikasi perintah pengadilan. Alih-alih menerapkan model toko aplikasi terdaftar berbasis sideloading, Google akan menjalankan putusan asli pengadilan yang mewajibkan distribusi toko aplikasi pihak ketiga melalui Play Store.
Untuk mengikuti program ini, toko aplikasi pihak ketiga harus membayar biaya tahunan sebesar 5.000 dolar AS untuk pemeriksaan keamanan dan kebijakan. Mereka juga hanya boleh mendistribusikan aplikasi di wilayah AS, memiliki kebijakan transparan, terbuka untuk pengembang pihak ketiga yang memenuhi syarat, dan menjaga tingkat percobaan instalasi malware di bawah satu persen.
Google menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari evolusi model bisnis global untuk memberikan lebih banyak pilihan toko aplikasi, harga yang lebih rendah, dan peluang lebih besar bagi pengembang dan pengguna.















Tinggalkan Balasan