Media Kampung – Komunikasi Kamelia dan Ammar Zoni berakhir setelah putusan tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba, memicu pecahnya hubungan keduanya.
Ammar Zoni, aktor yang dikenal lewat sinetron, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Mei 2026 dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Kuasa hukum Ammar, Krisna Murti, menyatakan kliennya tidak akan mengajukan banding, melainkan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena menemukan kejanggalan dalam berkas persidangan.
“Kami membutuhkan waktu lebih lama untuk mengumpulkan bukti baru yang dapat membuktikan bahwa Ammar bukan pengedar narkoba,” kata Krisna dalam konferensi pers di kantor Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Krisna menambahkan, batas waktu 14 hari untuk mengajukan banding dirasa terlalu singkat bagi tim pembela, sehingga mereka memilih jalur PK yang memberi ruang investigasi lebih luas.
Sementara itu, dokter Kamelia, yang sempat menjadi pasangan Ammar, mengungkap bahwa ia datang ke pengadilan membawa surat pernyataan dari Ammar sebelum vonis dibacakan.
Surat tersebut berisi permohonan maaf dan janji untuk memperbaiki diri, namun Kamelia menegaskan bahwa setelah keputusan hakim, mereka tidak lagi berkomunikasi.
Kamilah menjelaskan, “Setelah mendengar vonis, saya tidak lagi menerima pesan atau panggilan dari Ammar. Hubungan kami memang sudah tidak ada lagi,” katanya dalam wawancara eksklusif dengan mediakampung.com.
Ia juga mengungkapkan rasa khawatir jika Ammar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, mengingat trauma yang pernah dialami selama proses penahanan sebelumnya.
“Saya takut dia kembali ke lingkungan yang keras dan menambah beban mental,” ujar Kamelia, menambah dimensi emosional pada kasus ini.
Kasus narkoba Ammar Zoni melibatkan penyitaan lebih dari 500 gram sabu-sabu dalam sebuah operasi di Rutan Salemba, yang kemudian dibawa ke pengadilan.
Jaksa penuntut menilai Ammar sebagai dalang utama jaringan peredaran narkoba, sementara pembela menolak tuduhan tersebut dengan menyebut kurangnya bukti langsung.
Menurut data kepolisian yang dikutip oleh mediakampung.com, penyitaan narkoba tersebut terjadi pada akhir 2025 dan melibatkan tiga tersangka lainnya.
Keputusan pengadilan didasarkan pada dakwaan bahwa Ammar berperan sebagai pengedar, meski tidak ada saksi mata yang mengidentifikasi dirinya secara langsung saat transaksi.
Krisna Murti menegaskan, “Kami menemukan inkonsistensi dalam laporan saksi dan rekaman CCTV yang belum dievaluasi secara menyeluruh,” dan berjanji mengajukan bukti tersebut dalam permohonan PK.
Jika PK diterima, proses hukum dapat membuka kembali penyelidikan dan memungkinkan Ammar mengajukan pembelaan tambahan.
Pihak kejaksaan, bagaimanapun, belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kemungkinan keberatan atas permohonan PK tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan keputusan vonis sudah final, namun tetap membuka ruang bagi pihak yang berhak mengajukan PK sesuai Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Komunikasi antara Kamelia dan Ammar, yang sempat hangat di media sosial sebelum vonis, kini menjadi sorotan publik karena keduanya menolak berkomentar lebih lanjut.
Para penggemar mengungkapkan dukungan melalui platform daring, namun juga menuntut kejelasan mengenai status hukum Ammar pasca PK.
Sementara proses hukum berjalan, Kamelia fokus pada praktik medisnya dan menolak spekulasi tentang masa depan hubungannya dengan Ammar.
“Saya tetap berkomitmen pada profesi dokter dan tidak ingin kehidupan pribadi mengganggu tugas saya,” tegas Kamelia dalam pernyataan singkat.
Kasus ini menambah deretan selebriti Indonesia yang terjerat masalah narkoba, memperlihatkan betapa kerasnya hukum dalam menanggulangi peredaran zat terlarang.
Pihak keamanan menegaskan bahwa setiap kasus narkoba akan diproses sesuai prosedur, tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas sistem peradilan.
Dengan PK yang masih dalam proses persiapan, masa depan hukum Ammar Zoni masih belum pasti, sementara Kamelia memilih menjauh dari sorotan publik.
Perkembangan selanjutnya akan tergantung pada keputusan pengadilan mengenai permohonan PK dan bukti baru yang akan diajukan oleh tim pembela.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan