Media Kampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan total denda sebesar Rp132,88 miliar kepada 277 pelaku pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga April 2026. Sanksi tersebut terdiri atas denda Rp85,04 miliar kepada 97 pihak dan denda Rp47,84 miliar kepada 180 pihak yang melanggar ketentuan administrasi serta keterlambatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan dalam konferensi pers virtual pada 5 Mei 2026, “Secara year‑to‑date, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp85,04 miliar kepada 97 pihak, serta denda atas keterlambatan senilai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak.” Pernyataan tersebut menegaskan tekad regulator untuk menegakkan kepatuhan.

Rincian denda menunjukkan bahwa pada bulan April 2026, OJK menargetkan pelanggaran ketentuan perundang‑undangan PMDK (Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon) dengan nilai denda Rp22,26 miliar. Denda ini diberikan kepada satu pengendali, dua belas direksi, dua komisaris emiten, serta beberapa perusahaan efek dan akuntan publik yang dianggap melanggar regulasi.

Selain denda, OJK juga mengambil langkah administratif lain, termasuk pembekuan izin dan penerbitan surat perintah tertulis kepada pelanggar tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor, memperkuat integritas pasar, dan mendorong kepatuhan regulasi di sektor keuangan yang semakin kompleks.

Latar belakang penegakan sanksi ini adalah upaya OJK memperkuat mekanisme pengawasan pasca krisis likuiditas dan praktik manipulasi pasar yang pernah terjadi. Dengan total denda mencapai Rp132,88 miliar, regulator menegaskan bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi, sekaligus memberikan sinyal kuat kepada seluruh pelaku pasar untuk mematuhi standar yang ditetapkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.