Media KampungJemaah haji Indonesia di Tanah Suci diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak mengikuti aturan ketat yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi terkait dokumentasi dan publikasi di ruang publik. Imbauan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, pada Minggu, 17 Mei 2026, guna menghindari persoalan hukum selama pelaksanaan ibadah haji.

Ichsan menjelaskan bahwa Arab Saudi menerapkan regulasi ketat dalam hal pengambilan gambar dan penyebaran konten di media sosial, terutama yang melibatkan individu tanpa izin maupun kawasan sensitif seperti area pemerintahan dan sekitar tempat suci. Ia mencontohkan kasus di mana seorang warga Indonesia kedapatan merekam seseorang tanpa persetujuan, yang kemudian menimbulkan keberatan dan dilaporkan ke aparat keamanan setempat.

Dalam rangka menjaga kelancaran ibadah dan mencegah masalah hukum, Ichsan meminta ketua kloter dan petugas pendamping untuk aktif memberi pengingat kepada para jemaah agar lebih berhati-hati dalam menggunakan telepon seluler dan media sosial selama di Arab Saudi. Ia menekankan pentingnya fokus para jemaah pada persiapan dan pelaksanaan ibadah haji, terutama saat menghadapi fase puncak haji.

Apabila ada jemaah yang mengalami kendala hukum terkait penggunaan media sosial atau dokumentasi, penanganan akan dilakukan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah dalam bidang perlindungan WNI. Sementara itu, petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan tetap memberikan dukungan dan melakukan koordinasi selama proses hukum berlangsung, sesuai penjelasan Ichsan Marsha.

Imbauan ini menjadi penting mengingat ketatnya regulasi di Tanah Suci yang bertujuan menjaga privasi warga dan keamanan kawasan suci. Dengan memahami batasan serta etika dalam bermedia sosial, jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa risiko hukum yang dapat mengganggu perjalanan spiritual mereka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.